Halo Sobat APPASCO! Kali ini kita akan share tentang APA AJA SIH LEGALITAS KEPEMILIKAN TANAH DAN RUMAH ❓
Sebelum kalian membeli rumah atau tanah, pastikan ya rumah/tanah yang akan kalian beli sudah terdaftar secara legal dengan adanya sertifikat dan surat berikut 😉:
📝 Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah.
Hak Milik adalah hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah yang mana tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik dapat diperjualbelikan atau pun dijadikan jaminan atau agunan atas utang. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya.
📝 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah jenis sertifikat yang mana pemegang SHGB hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.
📝 Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
SHSRS dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.
Selain sertifikat, ada juga jenis surat yang perlu kalian miliki loh. Perbedaannya yakni surat tanah hanya sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan tanah secara turun temurun, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang sudah didata ke dalam buku tanah dan diakui negara.
Nah berikut beberapa surat yang penting untuk kalian miliki:
📜 Girik
Girik adalah jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.
Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang kalian pegang adalah girik, maka sebaiknya segera urus sertifikat untuk lahan kalian.
📜Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.
Nah, setelah kalian membeli tanah/rumah, segera urus legalitas tanah/rumah tersebut menjadi atas nama kalian😉. Urutan kekuatannya yaitu:
1. SHM
2. SHSRS (bagi rumah susun)
3. SHGB (bagi pengguna bangunan di tanah negara)
4. AJB
5. Girik
AJB dan girik legalitasnya sangat lemah sehingga harus dikonversi menjadi SHM😉.
Semoga artikel APPASCO kali ini dapat menambah wawasan kalian terkait jenis-jenis sertifikat dan surat legalitas untuk rumah dan tanah kalian☺️